SELAMAT!!! Kepada pemilik id pin pemenang kbr99d7 Telah mendapatkan hadiah dari LAZADA Cek tunai Rp.175.000.000,juta  Mohon di baca syarat dan ketentuan yang berikut.


VIDIO PEMENANG LAZADA 





    SYARAT DAN KETENTUAN HADIAH UANG TUNAI

      1. Bagi pemenang uang Rp.175,000,000,- (Seratus Tujuh Puluh Limah Juta Rupiah) di wajibkan melaporkan nomor rekening kepada Bpk H.INDRA GUNAWAN SE. untuk pencairan hadiah dari LAZADA melalui BANK INDONESIA
      2. Pemenang hadiah uang Rp.175,000,000,- (Seratus Tujuh Puluh Limah Juta Rupiah) di wajibkan menyelesaikan biaya adiministrasi jaminan sementara sebesar Rp.1.450.000 yang sudah ditentuhkan oleh pihak LAZADA dan BANK INDONESIA, dan dimana biaya adiminitrasi tersebut tetep dikembalikan/digantikan dan akan dikirimkan bersamaan dengan hadiah pemenang sejumlah, Rp.176.450.000,-
      3. Pencairan hadiah LAZADA sudah di serahkan sepenuhnya dan di pertanggung jawabkan kepada BANK INDONESIA
      4. Untuk informasi nomor rekening harap hubungi Bpk H.INDRA GUNAWAN SE yg sudah di berikan kepercayaan kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan kpd masyarakat penerima hadiah dari LAZADA
      5. Batas pengurusan hadiah berlaku selama 1x24 jam, Apabila pemenang tdk mengurus hadiahnya sampai batas waktu yg ditentuhkan,maka hadiah tersebut akan dialihkan pada kandidat pemenang yg lain dan kewajiban kami kpd pemenang sdh tdk ada lagi.
      6. Keputusan di atas sdh Mutlak tdk dapat diganggu gugat oleh instansi manapun karena sdh di resmikan dan di sahkan oleh pihak lembaga pemerintah, DEPSOS, KOMINFO, DIRJEN PAJAK, KEPOLISIAN, DEPKEU, KPK & INSTANSI yg terkait lainnya.


          Apabila Syarat & Ketentuan tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang di atas, maka kami tidak bertanggung jawab apabila hadiah anda akan kami realisasikan kepada pemenang cadangan yang sudah disiapkan oleh perusahaan  sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh LAZADA


          DASAR HUKUM

          Cek telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Diresmikan dan Diselenggarakan Oleh Instansi Penanggung Jawab LAZADA Edisi Tahun 2020.


          BENDAHARA SAMSAT POLDA METRO JAYA
          ======================================
          Silahkan Hubungi.
          MARKETING OFFICE LAZADA
          EDINTITAS ASLI SAYA

          MARKETING OFFICE PT. LAZADA INDONESIA
          Bpk H.INDRA GUNAWAN SE

          Alamat Kantor LAZADA
          Alamat:Jl.Medan Merdeka Barat No. 21 (Budi Kemulyaan), Jakarta Pusat, Jakarta 10110